Senin, 29 Oktober 2012

PENGERTIAN, JENIS-JENIS DAN KLASIFIKASI RESIKO

-->
PENGERTIAN MANAJEMEN RESIKO
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
PENGERTIAN RESIKO
Secara umum yang dimaksudkan dengan risiko adalah sebagai bentuk peristiwa yang mempunyai pengaruh terhadap kemampuan seseorang atau lembaga untuk mencapai tujuannya
JENIS JENIS RESIKO
Jenis-jenis risiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni risiko dalam perjanjian sepihak dan risiko dalam perjanjian timbal balik:
1.      Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjiaii sepihak diatur dalam Pasal 1237 KUH Perdata, yakni risiko ditanggung oleh kreditur.
2.      Risiko dalam perjanjian timbal balik
Risiko dalam perjanjian timbal balik terbagi menjadi tiga kategori, yakni risiko dalam jual beli, risiko dalam tukar-menukar, dan risiko dalam sewa menyewa.
a.       Risiko dalam jual beli diatur dalam Pasal 1460 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pembeli.
b.      Risiko dalam tukar menukar diatur dalam Pasal 1545 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
c.       Risiko dalam sewa menyewa, diatur dalam Pasal 1553, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.

Klasifikasi risiko yang ditetapkan BI
         Risiko Kredit
        Risiko ini timbul karena kegagalan pihak lawan (debitur) memenuhi kewajibannya karena kinerja yang kurang baik/buruk
        Karena risiko ini merupakan penyimpangan kinerja portfolio kredit dari nilai yang diharapkan maka sebagian risiko ini dapat diversifikasi
        Termasuk dalam risiko ini transaksi off balance sheet seperti swaps atau option yang memiliki eksposur sama dengan kredit dan disebabkan karena perubahan pasar
         Risiko Pasar
        Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (suku bunga, kurs) dari portfolio yang dimiliki bank berbalik arah dan tidak sebagaimana yang diharapkan
        Bila bank mempunyai nasabah prima (memiliki portfolio yang tinggi) yang produknya sangat peka terhadap harga pasar maka bank menambahkan kategori risiko perubahan harga (commodity price risk) sebagai risiko pasar
         Risiko Likuiditas
        Bila bank tidak mampu memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo karena ekspansi kredit diluar rencana atau penarikan dana yang tidak terduga disebabkan hilangnya kepercayaan pada bank
         Risiko Operasional
        Risiko ini timbul karena tidak berfungsinya proses internal (process factors), adanya kecurangan (human factors) dan kegagalan sistem (system factors) dalam mencatat, membukukan dan melaporkan transaksi secara akurat dan tepat waktu
         Risiko Operasional
        Risiko ini timbul karena tidak berfungsinya proses internal (process factors), adanya kecurangan (human factors) dan kegagalan sistem (system factors) dalam mencatat, membukukan dan melaporkan transaksi secara akurat dan tepat waktu
         Risiko Hukum
        Risiko yang timbul karena kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, tiadanya undang undang yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti syarat sahnya suatu pengikatan jaminan yang diagunkan debitur
         Risiko Reputasi
        Risiko karena adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank
         Risiko Strategik
        Risiki yang timbul karena penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang kurang responsif terhadap perubahan eksternal
         Risiko Kepatuhan
        Risiko yang terjadi karena tidak mematuhi dan tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku
        Kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten
SUMBER:
buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar