PENGERTIAN MANAJEMEN RESIKO
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko
yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat
mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
PENGERTIAN RESIKO
Secara umum yang dimaksudkan
dengan risiko adalah sebagai bentuk peristiwa yang mempunyai pengaruh terhadap
kemampuan seseorang atau lembaga untuk mencapai tujuannya
JENIS JENIS RESIKO
Jenis-jenis risiko dapat digolongkan
menjadi dua kategori, yakni risiko dalam perjanjian sepihak dan risiko dalam
perjanjian timbal balik:
1. Risiko
dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjiaii sepihak diatur dalam Pasal 1237 KUH
Perdata, yakni risiko ditanggung oleh kreditur.
2. Risiko
dalam perjanjian timbal balik
Risiko dalam perjanjian timbal balik terbagi menjadi tiga
kategori, yakni risiko dalam jual beli, risiko dalam tukar-menukar, dan risiko
dalam sewa menyewa.
a.
Risiko dalam jual beli diatur dalam Pasal 1460 KUH Perdata, yakni risiko yang
ditanggung oleh pembeli.
b. Risiko
dalam tukar menukar diatur dalam Pasal 1545 KUH Perdata, yakni risiko yang
ditanggung oleh pemilik barang.
c.
Risiko dalam sewa menyewa, diatur dalam Pasal 1553, yakni risiko yang
ditanggung oleh pemilik barang.
Klasifikasi
risiko yang ditetapkan BI
•
Risiko Kredit
–
Risiko ini timbul karena kegagalan
pihak lawan (debitur) memenuhi kewajibannya karena kinerja yang kurang
baik/buruk
–
Karena risiko ini merupakan
penyimpangan kinerja portfolio kredit dari nilai yang diharapkan maka sebagian
risiko ini dapat diversifikasi
–
Termasuk dalam risiko ini transaksi
off balance sheet seperti swaps atau option yang memiliki eksposur sama dengan
kredit dan disebabkan karena perubahan pasar
•
Risiko Pasar
–
Risiko yang timbul karena adanya
pergerakan variabel pasar (suku bunga, kurs) dari portfolio yang dimiliki bank
berbalik arah dan tidak sebagaimana yang diharapkan
–
Bila bank mempunyai nasabah prima
(memiliki portfolio yang tinggi) yang produknya sangat peka terhadap harga
pasar maka bank menambahkan kategori risiko perubahan harga (commodity price
risk) sebagai risiko pasar
•
Risiko Likuiditas
–
Bila bank tidak mampu memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo karena ekspansi kredit diluar rencana atau
penarikan dana yang tidak terduga disebabkan hilangnya kepercayaan pada bank
•
Risiko Operasional
–
Risiko ini timbul karena tidak
berfungsinya proses internal (process factors), adanya kecurangan (human
factors) dan kegagalan sistem (system factors) dalam mencatat, membukukan dan
melaporkan transaksi secara akurat dan tepat waktu
•
Risiko Operasional
–
Risiko ini timbul karena tidak
berfungsinya proses internal (process factors), adanya kecurangan (human
factors) dan kegagalan sistem (system factors) dalam mencatat, membukukan dan
melaporkan transaksi secara akurat dan tepat waktu
•
Risiko Hukum
–
Risiko yang timbul karena kelemahan
aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, tiadanya undang
undang yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti syarat sahnya suatu
pengikatan jaminan yang diagunkan debitur
•
Risiko Reputasi
–
Risiko karena adanya publikasi
negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap
bank
•
Risiko Strategik
–
Risiki yang timbul karena penetapan
dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis
yang kurang responsif terhadap perubahan eksternal
•
Risiko Kepatuhan
–
Risiko yang terjadi karena tidak
mematuhi dan tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku
–
Kepatuhan dilakukan melalui
penerapan sistem pengendalian intern secara konsisten
SUMBER:
buku: Hukum Dalam
Ekonomi karya Elsa Kartika