Kamis, 27 Oktober 2011

pengertian kewirausahaan

Kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu nilai yang berbeda dengan mencurahkan waktu dan upaya yang diperlukan, memikul risiko-risiko finansial, psikis dan sosial yang menyertai, serta menerima penghargaan /imbalan moneter dan kepuasan pribadi.
Menurut Para Ahli :
Peter F Drucker
Kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different) .

Thomas W Zimmerer

Kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari.

Andrew J Dubrin
Seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif (Entrepreneurship is a person who founds and operates an innovative business).
Robbin & Coulter
Entrepreneurship is the process whereby an individual or a group of individuals uses organized efforts and means to pursue opportunities to create value and grow by fulfilling wants and need through innovation and uniqueness, no matter what resources are currently controlled.
Dari definisi tentang Entrepreneurship diatas terdapat 3 tema penting yang dapat di identifikasi:
1. the pursue  of opportunities ,
2. innovation,
3. growth.
Penjelasannya :
1. pursuit  of opportunities , (entrepreneurship adalah berkenaan dengan mengejar kecenderungan dan perubahan-perubahan lingkungan yang orang lain tidak melihat dan memperhatikannya).
2. innovation, (entrepreneurship mencakup perubahan perombakan, pergantian bentuk, dan memperkenalkan pendekatan-pendekatan baru…. Yaitu produk baru atau cara baru dalam melakukan bisnis).
3. growth (Pasca entrepreneur mengejar pertumbuhan, mereka tidak puas dengan tetap kecil atau tetap dengan ukuran yang sama. Entrepreneur menginginkan bisnisnya tumbuh dan bekerja keras untuk meraih pertumbuhan  sambil secara berkelanjutan mencari kecenderungan dan terus melakukan innovasi produk dan pendekatan baru .
Istilah kewirausahaan pada dasarnya merupakan suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai risiko yang mungkin dihadapinya

Sabtu, 01 Oktober 2011

Motivasi wirausaha dikalangan mahasiswa...

Belakangan ini banyak pihak yang menyelenggarakan seminar, workshop maupun pelatihan dan pengembangan motivasi berwirausaha di kalangan mahasiswa. Tujuannya untuk mendorong para mahasiswa untuk menciptakan pekerjaan bukan mencari pekerjaan. Untuk menumbuhkan motivasi berwirausaha dibutuhkan  informasi mengenai keuntungan dalam berwirausaha, agar para pencari kerja mengubah pola pikirnya untuk membuka lapangan kerja. Berikut beberapa keuntungan yang dapat memotivasi  Anda untuk memulai bisnis :

1. Memiliki kebebasan untuk mencapai tujuan yang diimpikan
Kebebasan untuk mencapai tujuan yang diimpikan, dapat didapatkan saat kita memilih untuk berwirausaha. Kebebasan untuk menentukan tujuan bisnis, kebebasan untuk mengatur rencana jenis bisnis Anda, kebebasan untuk mengatur jadwal operasional usaha Anda, termasuk kebebasan untuk menentukan besar laba yang ingin Anda peroleh. Jika memilih berwirausaha, Anda akan menjadi bos bagi usaha sendiri.

2. Laba yang bisa melebihi gaji sebagai pegawai
Jika para pegawai harus pada demo untuk kenaikan gaji mereka, para pengusaha bisa menentukan sendiri laba atau keuntungan yang ingin diraihnya. Dengan wirausaha bukan hanya laba materi yang diperoleh, tapi juga memperoleh pengakuan atas keberhasilan usaha yang dijalankannya.

3. Kepuasan akan potensi dirinya
Kebanyakan para pegawai merasa bosan atau jenuh dengan pekerjaan yang sama setiap harinya. Tapi bagi pengusaha, rasa bosan atau jenuh jarang ditemui. Karena menjalankan sebuah usaha selalu memberikan tantangan yang dapat mengembangkan potensi yang ada pada diri seseorang. Kreatifitas, semangat kerja, dan impian yang akan dituju selalu memberikan sensasi menyenangkan dalam menjalankan usaha.

4. Terbuka peluang – peluang baru
Dengan membuka suatu usaha, banyak peluang – peluang baru bagi para pengusaha. Misalnya saja peluang menjalin kerjasama dengan perusahaan – perusahaan besar, peluang mengembangkan usaha dengan membuka cabang di berbagai kota, serta peluang untuk mencoba usaha baru yang masih berhubungan dengan induk usaha Anda.

5. Menciptakan lapangan kerja yang bermanfaat
Kelebihan berwirausaha juga bermanfaat bagi masyarakat, karena secara otomatis Anda membantu para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Hal itu juga akan memberikan keuntungan social bagi Anda, karena masyarakat yang telah anda bantu mendapatkan lapangan kerja akan menghargai keberadaan peran Anda sebagai seorang pengusaha, bukan hanya sebagai mahasiswa biasa yang sering dipandang sebelah mata.

Masih banyak lagi keuntungan yang dapat Anda peroleh dengan berwirausaha, untuk itu para mahasiswa bisa mulai bekerja keras untuk menumbuhkan jiwa berwirausaha mulai dari sekarang. Kesuksesan entrepreneur muda dapat dijadikan sebagai bukti, bahwa mahasiswa pun dapat sukses dengan bisnisnya. Tentukan bisnis Anda sekarang dan salam sukses.


Sumber : http://bisnisukm.com/motivasi-berwirausaha-di-kalangan-mahasiswa.html 

Setelah lulus D3BK

Setelah lulus dari Universitas Gunadarma saya berniat untuk membuka usaha hingga dapat mewujudkan mimpi saya untuk menjadi wirausahawan yang sukses, dan dapat membahagiakan orang tua.
berwirausaha sangat menjanjikan keuntungan yang besar dibanding dengan bekerja diperkantoran, niat awal saya ingin membuka usaha rumah makan. Selain untuk menyalurkan hobi saya, faktor kegagalannya juga sedikit. Karena setiap manusia pasti memerlukan makan jadi keuntungan yang diperoleh juga besar...
Wirausaha dilahirkan atau dilatih????

Pada dasarnya mayoritas pengusaha yang sukses ternyata berasal dari keluarga dengan tradisi yang kuat di bidang usaha (bisnis). Sehingga dapat digarisbawahi bahwa kultur (budaya) berwirausaha suatu keluarga, suku, atau bahkan bangsa, sangat berpengaruh terhadap kemunculan wirausaha-wirausaha baru yang tangguh.

Sangat mungkin para orang tua pebisnis memang sejak dini menanamkan jiwa wirausaha kepada anak-anak. Secara komunal, kultur beberapa suku di Indonesia memang mengagungkan profesi wirausaha sehingga banyak wirausaha tangguh yang berasal dari suku tersebut. Namun, tak bisa dipungkiri, secara umum kultur masyarakat Indonesia masih mengagungkan profesi yang relatif “tanpa resiko” (misalnya menjadi pegawai negeri, TNI, polisi, atau bekerja di perusahaan besar).

Jadi menurut pendapat saya wirausaha itu adalah dilahirkan dari keluarga wirausahawan yang sukses, kemudian dilatih dalam menjalani usaha dari keluarganya atau bahkan mampu menciptakan usahanya sendiri. hingga mendapatkan hasil yang memuaskan dan dapat menciptakan wirausahawan baru, baik dari keluarga atau orang lain....

Contoh wirausaha dan usahanya

Lulusan STM bangunan ini mengawali bisnisnya hanya dengan dua gerobak. Kini, ia memiliki 10 pabrik dan 2.000 outlet Edam Burger yang tersebar di seluruh Indonesia. Segalanya tentu tak mudah diraih. Bahkan, ia pernah menjalani hidup yang keras di Jakarta.

(Di rumah mungil di kawasan Perumnas Klender, Jakarta Timur, belasan pegawai berkaus merah kuning terlihat sibuk. Roti, daging, sosis, hingga botol-botol saus kemasan bertuliskan Edam Burger disusun rapi dalam wadah-wadah plastik siap edar. Seorang lelaki bercelana pendek berhenti bekerja, lalu keluar menyambut NOVA.

Pembawaannya sederhana, tak ubahnya seperti pegawai lain. Sambil tersenyum hangat, ia pun memperkenalkan diri. “Aduh maaf, ya, saya tidak terbiasa rapi, hanya pakai oblong dan celana pendek,” tutur Made Ngurah Bagiana, sang pemilik Edam Burger. Beberapa saat kemudian, Made bercerita.)

Terus terang, saya suka malu dibilang pengusaha sukses yang punya banyak pabrik dan outlet. Bukan tidak mensyukuri, tapi saya hanya tak mau dicap sombong. Saya mengawali semua usaha ini dengan niat sederhana: bertahan hidup. Makanya, sampai sekarang saya ingin tetap menjadi orang yang sederhana. Sesederhana masa kecil saya di Singaraja, Bali.

Orang tua memberi saya nama Made Ngurah Bagiana. Saya lahir pada 12 April 1956 sebagai anak keenam dari 12 bersaudara. Sejak kecil, saya terbiasa ditempa bekerja keras. Malah kalau dipikir-pikir, sejak kecil pula saya sudah jadi pengusaha. Bayangkan, tiap pergi ke sekolah, tak pernah saya diberi uang jajan. Kalau mau punya uang, ya saya harus ke kebun dulu mencari daun pisang, saya potong-potong, lalu dijual ke pasar.

Menjelang hari raya, saya pun tak pernah mendapat jatah baju baru. Biasanya, beberapa bulan sebelumnya saya memelihara anak ayam. Kalau sudah cukup besar, saya jual. Uangnya untuk beli baju baru. Lalu, sekitar usia 10 tahun, saya harus bisa memasak sendiri. Jadi, kalau mau makan, Ibu cukup memberi segenggam beras dan lauk mentah untuk saya olah sendiri.

PENSIUN JADI PREMAN
Begitulah, hidup saya bergulir hingga menamatkan STM bangunan tahun 1975. Bosan di Bali, saya pun merantau ke Jakarta tanpa tujuan. Saya menumpang di kontrakan kakak saya di Utan Kayu. Untuk mengisi perut, saya sempat menjadi tukang cuci pakaian, kuli bangunan, dan kondektur bis PPD.


Kerasnya kehidupan Jakarta, tak urung menjebloskan saya pada kehidupan preman. Bermodal rambut gondrong dan tampang sangar, ada-ada saja ulah yang saya perbuat. Paling sering kalau naik bis kota tidak bayar, tapi minta uang kembalian. (Sambil berkisah, Made terbahak tiap mengingat pengalaman masa lalunya. Berulang kali ia menggeleng, lalu membenarkan letak kacamatanya).

Toh, akhirnya saya pensiun jadi preman. Gantinya, saya berjualan telur. Saya beli satu peti telur di pasar, lalu diecer ke pedagang-pedagang bubur. Ternyata, usaha saya mandeg. Saya pun beralih menjadi sopir omprengan. Bentuknya bukan seperti angkot ataupun mikrolet zaman sekarang, masih berupa pick-up yang belakangnya dikasih terpal. Saya menjalani rute Kampung Melayu – Pulogadung – Cililitan.

Tahun 1985, saya pulang ke kampung halaman. Pada 25 Desember tahun itu, saya menikah dengan perempuan sedaerah, Made Arsani Dewi. Oleh karena cinta kami bertaut di Jakarta, kami memutuskan kembali ke Ibu Kota untuk mengadu nasib. Kami membeli rumah mungil di daerah Pondok Kelapa. Waktu itu saya bisnis mobil omprengan. Awalnya berjalan lancar, tapi karena deflasi melanda tahun 1986-an, saya pun jatuh bangkrut. Kerugian makin membengkak. Saya harus menjual rumah dan mobil. Lalu, saya hidup mengontrak.

NYARIS TERSAMBAR PETIR
Titik cerah muncul di tahun 1990. Saya pindah ke Perumnas Klender. Tanpa sengaja, saya melihat orang berjualan burger. Saya pikir, tak ada salahnya mencoba. Saya nekad meminjam uang ke bank, tapi tak juga diluluskan. Akhirnya saya kesal dan malah meminjam Rp 1,5 juta ke teman untuk membeli dua buah gerobak dan kompor.


Bahan-bahan pembuatan burger, seperti roti, sayur, daging, saus, dan mentega, saya ecer di berbagai tempat. Dibantu seorang teman, saya menjual burger dengan cara berkeliling mengayuh gerobak. Burger dagangannya saya labeli Lovina, sesuai nama pantai di Bali yang sangat indah.

Banyak suka dan duka yang saya alami. Susahnya kalau hujan turun, saya tak bisa jalan. Roti tak laku, Akhirnya, ya, dimakan sendiri. Masih untung karena istri saya bekerja, setidaknya dapur kami masih bisa ngebul. Pernah juga gara-gara hujan, saya nyaris disambar petir. Ketika itu saya tengah memetik selada segar di kebun di Pulogadung. Tiba-tiba hujan turun diiringi petir besar. Saya jatuh telungkup hingga baju belepotan tanah. Rasanya miris sekali.

Di awal-awal saya jualan, tak jarang tak ada satu pun pembeli yang menghampiri, padahal seharian saya mengayuh gerobak. Mereka mungkin berpikir, burger itu pasti mahal. Padahal, sebenarnya tidak. Saya hanya mematok harga Rp 1.700 per buah. Baru setelah tahu murah, pembeli mulai ketagihan. Dalam sehari bisa laku lebih dari 20 buah.

Untuk mengembangkan usaha, saya mengajak ibu-ibu rumah tangga berjualan burger di depan rumah atau sekolah. Mereka ambil bahan dari saya dengan harga lebih murah. Sungguh luar biasa, upaya saya berhasil. Dalam dua tahun, gerobak burger saya beranak menjadi lebih dari 40 buah. Saya pun pensiun menjajakan burger berkeliling dan menyerahkan semua pada anak buah.

Tak berhenti sampai di situ, tahun 1996 saya mencoba membuat roti sendiri dan membuat inovasi cita rasa saus. Seminggu berkutat di dapur, hasilnya tak mengecewakan. Saya berhasil menciptakan resep roti dan saus burger bercita rasa lidah orang Indonesia. Rasanya jelas berbeda dengan burger yang dijual di berbagai restoran cepat saji.

Selasa, 17 Mei 2011

Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia 1. Tingkat penentu kebijakan puncak 2. Tingkat kebijakan umum 3. Tingkat penentu kebijakan khusus 4. Tingkat penentu kebijakan teknis 5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. F. Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum: 1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. 2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi. 3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. 4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan. 5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi. 6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat. 7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik 8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang. 9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945. 10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik. a. Politik luar negeri b. Penyelenggara negara c. Komunikasi, informasi, dan media massa d. Agama e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut : * Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. * Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa. * Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. * Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. * Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. * Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan. * Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan. * Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai. * Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia. Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia

1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
F. Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.



1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
F. Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a. Politik luar negeri
b. Penyelenggara negara
c. Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e. Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
* Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
* Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
* Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
* Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
* Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
* Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
* Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
* Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.



politik dan strategi nasional

Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi

Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan    hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.